Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diterima oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dari tangan Ketua BP2MI Benny Rhamdani, dalam acara Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Senin, 17 Juni 2021.
“Terimakasih Pak Gubernur sudah menerbitkan Perda tentang layanan tenaga kerja di Sumatera Barat, sehingga pekerja migran kita, para pahlawan devisa terfasilitasi dengan baik,” ujar Benny Rhamdani dikutip dari Facebook Diskominfotik Sumatera Barat
BP2MI juga memberilan penghargaan tersebut kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas pekerja migran melalui pelatihan-pelatihan.
Menurutnya, sosialisasi ini penting disampaikan karena ini adalah UU terbaru pengganti UU No. 39 tahun 2004. UU No. 18 Tahun 2017 merupakan UU yang progresif revolusioner.
Pasalnya, PMI adalah Pahlawan Devisa negara, yang menjadi kontribusi devisa terbesar ke 2 untuk Indonesia setelah sektor migas, yaitu sebanyak ke Rp159,6 Triliun. Sehingga negara harus melindungi PMI dari segala bentuk kekerasan melalui perundang-undangan yang jelas.
“Sumbar termasuk Provinsi ke-17 penempatan tersebar PMI dalam 3 tahun terakhir, sekitar 2411 orang Sumbar yang bekerja di luar negeri. Pertahun kurang lebih mencapai 804 orang. Dan ada dua sampai tiga kali lipat yang tidak resmi atau tidak tercatat,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Mahyeldi dalam sambutannya yang juga pembuka acara tersebut, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan langkah-langkah strategis di bidang tenaga kerja, mengoptimalkan dan memanfaatkan peluang kerja melalui kegiatan penempatan tenaga kerja di luar negeri.