Padang – Penetapan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya bisa dituntaskan. Keputusan tersebut terwujud setelah DPRD Sumbar mengumumkan nama-nama komisioner yang akan segera ditetapkan.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat lima nama komisioner yang akan dilantik oleh gubernur. Dari lima orang tersebut, hanya satu di antaranya merupakan wajah lama, yaitu Tanti Endang Lestari, sementara empat lainnya adalah muka baru.

Kelima komisioner yang terpilih adalah Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari, dan Idham Fadhli. Selain mereka, DPRD Sumbar juga mencantumkan empat nama sebagai cadangan, yaitu Muhammad Sjahbana Sjam, Jafni Eka Saputra, Vira Kurnia Yandri, dan Budi Warman.
Keputusan DPRD terkait penetapan nama-nama komisioner KI Sumbar disampaikan melalui surat yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2024 dengan nomor 165/188/Persid-2024, perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Sumbar periode 2023-2027. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sumbar menjalankan pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI Sumbar sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.