Ragam  

Penundaan Proses Hukum Pilkada 2020, Nurul : KPK Masih Mempertimbangkan

Foto : internet

Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menunda proses hukum terhadap Pilkada serentak 2020, kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan oleh Polri.

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikutip dari salah satu media Sabtu, 5 September 2020.

Menurut Nurul, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan sesuai dengan SOP, sehingga tidak mungkin seseorang dapat di jadikan tersangka atau ditahan, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.

“Tidak akan intervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini. Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon agar pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat.

“Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.