Penyidik Tipikor Polres Pessel Tahan Ketua Dan Bendahara KONI Pessel

Pesisir Selatan Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pesisir Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang petinggi KONI Pessel, dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018 – 2019. Kedua petinggi KONI itu adalah Ketua RM dan bendahara berinisial A.

Kedua tersangka disangkakan menilep uang negara, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 123.803.859. Dua orang tersangka yaitu Ketua dan Bendahara KONI Pessel ini langsung digelandang ke sel tahanan Polres Pessel.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.IK, melalaui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Awi Ramadani, SH membenarkan penahan dua tersangka dugaan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018 – 2019.

“Ada dua orang tersangka dalam berkas perkara tersebut,” jelas Alwis.

Berkas perkara/tahap I terhadap 2 orang tersangka dan juga fotokopi daftar barang bukti dari penyidik tindak Pidana Korupsi Polres Pesisir Selatan, secepatnya berkas tahap II akan diserahkan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Sebelumnya, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2018/2019 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Sumbar sebesar Rp 123.803.859.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.