Padang – Ketua Pemuda Perti Sumatra Barat, Muhammad Arif, mendesak pemerintah daerah (Pemda) Sumatera Barat untuk menerbitkan aturan guna mengatasi maraknya perilaku penyimpangan seksual atau LGBTQ.
“Perilaku menyimpang LGBT tidak mencerminkan identitas budaya Minangkabau. Ini harus ditindak tegas,” tegas Arif.
Arif menilai perilaku menyimpang tersebut bertentangan dengan falsafah adat Minangkabau, “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Barat didesak untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan LGBTQ. “Pemda harus mengambil peran aktif dalam mencegah perilaku menyimpang ini,” ujar Arif.
Arif juga mendesak wali nagari untuk menerbitkan peraturan nagari (Perna) tentang pencegahan dan penanganan LGBTQ. “Di tingkat nagari harus ada sanksi bagi pelaku LGBT sesuai adat salingka nagari,” imbuhnya.
Selain pemerintah, Arif meminta peran aktif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ninik Mamak. “Mereka harus mengambil peran aktif dalam mencegah perilaku menyimpang LGBT,” tuturnya.
Terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum Ustaz RA dan AA terhadap santri di Kabupaten Agam, Arif meminta kepolisian dan kejaksaan menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami minta kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera bagi pelaku,” tandasnya.