Padang – Polda Sumbar menyelenggarakan seminar hukum terkait keterbukaan informasi publik, Selasa (15/10). Seminar ini diinisiasi oleh Bidang Hukum Polda Sumbar dengan tema “Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar Dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi.”
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber utama, termasuk Komisioner Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhli, Kepala Perwakilan Ombudsman, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, dan akademisi dari FISIP Universitas Andalas. Acara ini menjadi ajang penting bagi Polda Sumbar untuk memahami lebih dalam mengenai keterbukaan informasi publik.
Kombes Pol Prabowo Santoso, Irwasda Polda Sumbar, membuka acara tersebut dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam tata kelola yang baik. “Keterbukaan informasi publik menjadi pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan. Informasi harus mudah diakses dengan cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Janes H Simamora, menyampaikan bahwa setiap badan publik, termasuk kepolisian, harus memahami dengan baik UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Seminar ini sangat penting untuk semua anggota kepolisian, karena kapan pun masyarakat meminta data, kita wajib menjawab sesuai prosedur UU KIP,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, mengapresiasi upaya Bidang Hukum Polda Sumbar dalam menyelenggarakan seminar ini. “Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi inisiatif Bidang Hukum Polda Sumbar, ini menunjukkan komitmen kuat untuk menerapkan UU KIP di lingkungan Polda,” ungkapnya.






