Padang – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban semua badan publik. Hal tersebut disampaikan dalam seminar keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Polda Sumbar pada Selasa (15/10). Acara ini melibatkan jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Semua badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Idham dalam paparannya.
Idham menjelaskan bahwa pada prinsipnya, semua informasi yang ada di badan publik bersifat terbuka untuk masyarakat. Hanya informasi tertentu yang dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pasal 17 UU KIP menyebut beberapa informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi, riwayat kesehatan, rahasia negara, dan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” jelasnya.