Idham Fadhli Tegaskan Pentingnya Uji Konsekuensi dalam Pengecualian Informasi

Foto : Internet

Padang – Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban bagi semua badan publik, tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat menjadi narasumber dalam seminar keterbukaan informasi publik yang digelar Polda Sumbar, Selasa (15/10). Acara tersebut diikuti oleh jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

“Semua badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Idham.

Idham menambahkan, pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka. Badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang diatur sebagai pengecualian oleh UU KIP.

“Pasal 17 UU KIP menyebut beberapa informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi, riwayat kesehatan, rahasia negara, dan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pengecualian terhadap informasi publik harus melalui Uji Konsekuensi oleh badan publik. “Pengecualian ini bersifat terbatas dan harus didasarkan pada UU. Badan publik tidak bisa sembarangan menolak memberikan informasi tanpa Uji Konsekuensi,” tambahnya.

Dalam proses ini, badan publik pertama-tama harus mengidentifikasi dokumen yang ingin dikecualikan, mencatat informasi yang relevan, dan menganalisis dasar hukumnya. Hasil Uji Konsekuensi tersebut kemudian disahkan oleh pimpinan instansi melalui Surat Keputusan.

Namun, hasil Uji Konsekuensi dapat dibatalkan oleh Komisi Informasi melalui sidang Uji Publik jika ditemukan pelanggaran atau alasan yang tidak sesuai dengan UU.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.