Polda Sumbar Tahan Pelaku Tambang Ilegal di Pasbar dan Solsel

Foto : internet

Sumatera BaratAdanya dugaan praktik tambang ilegal di Pasaman Barat dan Solok Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menahan para pelaku.

“Sebanyak enam orang di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat diamankan petugas di dua lokasi berbeda.” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa, 8 Desember 2020.

Dua pelaku dugaan tersebut berinisial MRR (29) dan M (25) yang ditangkap di Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.

Selain dua pelaku tersebut, empat pelaku lainnya berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Selain Enam pelaku tersebut, dua tersangka dengan kasus yang sama, juga ditangkap pihak kepolisian yang berinisial SMV (50) dan RPA (32) di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

“Untuk yang di Pasaman Barat kami menyita barang bukti berupa empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir, sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat,” ucapnya.

Tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut, mulai dari pengelola dan operator dan supir.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dan pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP”, tuturnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.