HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Tunda Pelantikan Oknum Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik

53
×

Polda Sumbar Tunda Pelantikan Oknum Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya.

Konferensi pers Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, didampingi Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bertempat di ruang kerja Wakapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026). Foto : Istimewa
Konferensi pers Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, didampingi Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bertempat di ruang kerja Wakapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026). Foto : Istimewa

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunda pelantikan seorang oknum anggota berinisial F yang diduga melanggar kode etik terhadap korban berinisial L.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan pimpinan Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).

Solihin menambahkan, sanksi bagi pelanggar akan semakin berat seiring dengan tingginya pangkat anggota tersebut.

Ia memastikan institusinya tidak melakukan diskriminasi dan menjamin kesetaraan di mata hukum.

Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi serta ahli psikologi.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya.

“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” jelas Siswantoro.

Oknum F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g mengenai kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepatuhan hukum.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 angka 1 huruf a terkait kewajiban memberikan keteladanan dalam pelayanan masyarakat.

Polda Sumbar berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan terbuka.

Kepolisian turut mengapresiasi masyarakat serta media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal Polri.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.