Polisi Ungkap Kasus Dugaan Premium Illegal dari Kecelakaan Truk Sitinjau Laut

Padang – Kepolisian berhasil ungkap kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium illegal dari peristiwa kecelakaan truk yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 31 Oktober 2020.

“Truk yang mengalami kecelakaan tersebut mengangkut minyak, dari sanalah akhirnya diselidiki adanya dugaan membawa minyak premium illegal” kata Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan Padang, AKP Edryan Wiguna di Padang, Rabu 4 November 2020 .

Karena, katanya ribuan liter minyak yang diangkut oleh truk nahas tersebut tidak memiliki surat-surat resmi dan legalitas lainnya.

Sopir truk SP (46) yang merupakan warga Sumatera Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang Minyak dan Gas.

“Setelah melakukan pemrosesan akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 13 drum minyak premium dan 5 unit tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui minyak itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Namun pada Sabtu (31/10) ketika berada di Sitinjau Lauik truk tersebut kehilangan kendali, sehingga mobil rebah berikut barang yang diangkut.

Edryan mengatakan pihaknya masih terus memroses dan mengembangkan kasus untuk mengusutnya secara tuntas.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait minyak seperti Pertamina dan lainnya, untuk mendalami perihal minyak premium yang diangkut sopir tersebut.

Pada bagian lain, usai kecelakaan tersangka sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.