Payakumbuh – Aparat Kepolisian Resor Payakumbuh berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AD (43) yang diduga merupakan target operasi dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari dua kasus sabu-sabu yang sebelumnya telah diungkap.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan pada Sabtu (5/7) bahwa penangkapan AD didasarkan pada keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni JH dan MI.
“JH dan MI saat diinterogasi mengaku membeli sabu-sabu kepada AD,” kata AKP Hendra.
Saat penangkapan, polisi hanya menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu dan satu unit ponsel merek Oppo dari tangan AD.
Barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan karena stok narkotika milik AD telah habis terjual.
AKP Hendra menjelaskan bahwa AD mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Lawe seharga Rp500 ribu, yang kemudian dibagi menjadi enam paket.
“AD sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia beralih menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur mendapatkan keuntungan yang banyak dan mudah. Namun, pekerjaannya itu mengantarkan dirinya ke dalam jeruji besi,” tutur Hendra.
Saat ini, AD dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hendra menambahkan, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.