HukumKota Sawahlunto

Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pria, Diduga Pengedar Sabu

62
×

Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pria, Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Sawahlunto – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus dua pria berinisial NF (36) dan DS (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat melintas di Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Senin (15/6/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre JR, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pihaknya menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto.

“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi tersebut. Saat tim memantau di lokasi, petugas berhasil menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kolok,” ujar IPTU Ary Andre mewakili Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra.

Guna menjamin transparansi hukum, proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan perangkat desa serta warga setempat sebagai saksi.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibalut tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok di saku jaket NF.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BA 2454 HT. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sawahlunto.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami keterangan pelaku untuk memetakan jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas IPTU Ary Andre.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.