Polresta Padang Ringkus Orang Gangguan Jiwa Pengedar Uang Palsu

Foto ; internet ilustrasi

PadangSindikat pengedar uang palsu berhasil diungkapkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang di Pasar Raya Padang, yang diedarkan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan barang bukti uang palsu senilai Rp4 jutaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku tersebut berinisial RE (44) yang merupakan warga Cendana Mata Air, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.“Barang bukti uang palsu senilai 4 jutaan, dengan pecahan uang 50 ribuan,” ujar Rico pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Ia mengatakan, berawal dari pelaku yang membelakan uang tersebut disalah satu toko, dengan uang tersebut berbeda jauh dengan uang asli pada umumnya.

“ODGJ ini membeli sebuah gitar, karena bentuk uang sangat berbeda dengan uang asli, makanya pemilik toko mengetahui langsung uang tersebut palsu, karena berbahan dasar dari kertas HVS. Kemudian melaporkan ke Polresta Padang,” katanya.

Lebih jauh, mendapati hal tersebut polisi langsung melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku serta barang bukti. pelaku dinyatakan gangguan jiwa setelah dilakukannya pemeriksaan.

Rico menjelaskan, uang palsu diproduksi ditempat fotokopi dengan menggunakan fotokopi warna yang berasalan digunakan untuk mainan.

“Setelah diamankan dan dimintai keterangan, ternyata pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Hal ini juga dibuktikan telah didatangkan orang tua pelaku dan RT setempat, bahwa memang pelaku ini mempunyai riwayat gangguan jiwa,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 namun sebelumnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Selain itu, kami juga telah meminta pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan agar pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.