Sumatera Barat

Rapat Komisi Informasi Pusat Bahas Rancangan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja

1509
×

Rapat Komisi Informasi Pusat Bahas Rancangan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Rapat pembahasan rancangan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Informasi digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024 di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat.

Para komisioner dari seluruh Indonesia hadir dalam rapat ini secara hybrid, dengan Wahyudi Putra, seorang perancang perundang-undangan Ahli Madya, sebagai nara sumber.

Wahyudi Putra menekankan pentingnya harmonisasi dalam proses perumusan rancangan peraturan ini, yang akan menjadi landasan hukum bagi lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemenpan RB.

Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat, mengungkapkan harapannya agar Perki OTK dapat diselesaikan selama kepemimpinannya di periode ke-4.

“Kami fokus pada penyelesaian rancangan yang telah disusun sebelumnya. Perki OTK ini seharusnya sudah ada sejak awal sebagai pedoman utama dalam kerja lembaga,” katanya.

Gede Narayana, Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik, menambahkan bahwa rancangan Perki ini sudah ada sejak 2017.

“Kami bersama tim Kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini. Lembaga KI memiliki regulasi sendiri sebagai bentuk pengaturan diri, dan kami berharap Perki ini dapat menjadi panduan dalam tata kelola lembaga KI di seluruh Indonesia,” ujar Gede.

Mona Sisca, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, juga hadir dalam rapat tersebut.

“Kami mendukung terwujudnya Perki OTK yang mengatur tentang tata kelola lembaga KI. Ini merupakan dasar hukum yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik,” ungkapnya.

Semua pihak berkomitmen untuk menyempurnakan rancangan ini guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Indonesia.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.