Sarilamak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sebuah kedai tuak di perbatasan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (7/6/2025) malam.
Razia ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas kedai hingga larut malam.
Petugas Satpol PP menggerebek kedai di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam operasi tersebut, sembilan perempuan muda diamankan.
Selain itu, petugas menyita puluhan liter tuak, beberapa botol minuman keras, dan campuran suplemen dari lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas di kedai yang berlangsung hingga dini hari dan sangat meresahkan. Maka kami lakukan penertiban,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Satpol PP Limapuluh Kota, Sarnen Indra, Minggu (8/6/2025).
Menurut Sarnen, seorang perempuan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Kedai tersebut diduga dikelola oleh M. Adi Saputra, dengan pemilik atas nama Umar.
Para perempuan yang terjaring razia dibawa ke markas Satpol PP di Sarilamak untuk didata dan dimintai keterangan.
Mereka juga diminta menandatangani surat perjanjian dan hanya diizinkan pulang jika dijemput keluarga.
“Kami ingin memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Sarnen.