Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Langkah tegas ini diambil karena para pedagang menggunakan trotoar dan merusak fasilitas taman kota untuk menggelar dagangan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian peringatan yang telah dilayangkan petugas sebelumnya. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat terpaksa melakukan tindakan penertiban demi mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pihaknya telah berulang kali memberikan kesempatan bagi pedagang untuk mematuhi aturan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk patuh, namun pelanggaran masih terjadi. Mau tidak mau, kami harus melakukan penegakan aturan demi fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Eka.
Selain mengganggu ketertiban, aktivitas berjualan tersebut dinilai merusak ruang terbuka hijau yang dibangun dengan anggaran pemerintah.
Eka menyoroti kondisi taman yang rusak serta rumput yang mati akibat terus-menerus diinjak atau tertutup lapak pedagang.
“Fasilitas umum dibangun untuk dinikmati seluruh masyarakat, jadi harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban turut melibatkan personel SK4 dari unsur TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif.
Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa pedagang, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis hingga seluruh proses penertiban berjalan lancar.






