Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan satu speaker dari salah satu kafe karaoke di kawasan By Pass, kilometer 10, Taruko, Kuranji, karena melanggar aturan dan keamanan masyarakat pada dinihari Minggu, 27 September 2020.
Pasukan tersebut, dibawah komando Kabid Peraturan Perundang-undang Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto. Setibanya ditempat, petugas juga mengingatkan protokol kesehatan, serta mengamankan satu speaker sebagai barang bukti.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, pemilik tempat tersebut sudah diberi peringatakan namun tidak dihiraukannya.
“Aktivitas live musik di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu pemilik usaha juga tidak mengantongi izin,” kata Alfiadi.
Atas kejadian tersebut, pihak Satpol PP sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk diminta datang ke Mako berikan keterangan.
“Kedepan diharapkan dengan menyita satu speaker ini, pemilik tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyaraka, serta melakukan aktifitas usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang,” tutupnya.