Jakarta – Pemerintah telah resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran perbatang,” demikian bunyi Pasal 434 PP Kesehatan.
Selain itu, PP tersebut juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk dan keluar atau area yang ramai.
PP ini juga membatasi penjualan produk tersebut kepada anak di bawah 21 tahun, ibu hamil, serta jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan baru ini. “Kami mengapresiasi terbitnya peraturan ini sebagai pedoman untuk mereformasi sistem kesehatan,” katanya.
Dengan berlakunya PP ini, beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebelumnya, seperti PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, dicabut.