Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memacu pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat segera mendapatkan manfaat infrastruktur setelah tujuh bulan hidup dalam keterbatasan.
Percepatan program kini didukung oleh terealisasinya anggaran dari pemerintah pusat. Hingga pertengahan Juni 2026, sejumlah instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima alokasi dana dari Kementerian Keuangan untuk operasional di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya efisiensi administrasi agar penyaluran anggaran tidak tersendat. Ia mendesak kementerian dan lembaga yang masih menyusun proposal untuk segera mengajukannya ke Kementerian Keuangan.
“Minggu ini kita dorong kementerian atau lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan. Jangan lama-lama, rakyat yang terkena bencana sudah tujuh bulan hidup susah dan tidak mau berlama-lama lagi,” tegas Tito.
Tito juga menginstruksikan instansi yang telah menerima alokasi anggaran untuk segera mengeksekusi program yang direncanakan.
Sementara bagi instansi yang belum mendapatkan pendanaan, Satgas PRR siap melakukan pendampingan sinkronisasi agar proses pencairan berjalan lebih cepat.
Guna memastikan efektivitas, Satgas PRR mewajibkan setiap lembaga menyampaikan rincian kegiatan secara mendetail.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketepatan sasaran dan mencegah tumpang tindih proyek dengan pemerintah daerah.
Sebagai langkah pengawasan, Satgas PRR akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satuan ini bertugas memperkuat monitoring dan evaluasi melalui koordinasi harian guna memastikan seluruh target waktu tercapai.
Seluruh rangkaian upaya tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028.
Pedoman ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 sebagai acuan pemulihan terpadu.
Program ini diharapkan segera menghadirkan hunian layak dan infrastruktur permanen bagi para penyintas. Dengan pulihnya layanan dasar, masyarakat diharapkan dapat segera menata kembali kehidupan mereka dengan lebih baik.






