Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Padang Utara

62
×

Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Padang Utara

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa sejumlah lapak pedagang liar yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026).

Penertiban ini dilakukan lantaran keberadaan bangunan tersebut melanggar peraturan daerah serta merampas hak pejalan kaki.

Petugas terpaksa mengambil langkah tegas setelah pemilik usaha mengabaikan rangkaian teguran dan peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Hingga batas waktu yang ditentukan, para pemilik lapak tidak kunjung membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban umum.

Menurutnya, pemulihan fungsi fasilitas publik menjadi prioritas agar trotoar kembali memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas.

“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Harvi.

Ia memastikan seluruh proses pembongkaran berjalan secara humanis, terukur, dan tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Harvi menegaskan pendekatan persuasif selalu dikedepankan, namun tindakan tegas menjadi opsi terakhir jika pelanggaran terus berlanjut.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Pihak Satpol PP Kota Padang kembali mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.