Kota PadangPeristiwa

Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan 22 Orang di Penginapan

36
×

Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan 22 Orang di Penginapan

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 22 orang dari sejumlah penginapan dalam patroli penyakit masyarakat (pekat) di beberapa titik wilayah, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Patroli dipimpin Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi.

Kegiatan ini juga didampingi Kasi P3 Efrizal serta Kasi Latbangap Yudi Aries, dengan sasaran lokasi yang dinilai rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Petugas menyasar area publik hingga penginapan dan kos-kosan. Sejumlah tempat yang diperiksa antara lain Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah.

Satpol PP turut melakukan patroli di kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Jalan Batang Arau.

Dari pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki. Satpol PP menyebut mereka diduga bukan pasangan suami istri.

Di Hotel Stadion, petugas mengamankan masing-masing tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng sebelum akhirnya kembali ke kamar dan diamankan petugas.

Selanjutnya, di Ogreen Guest House petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki.

Sementara itu, di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Dalam patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol.

Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Satpol PP menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta pengawasan terhadap usaha penginapan dan pariwisata di Kota Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.