HukumKota Padang

Polresta Padang Tangkap Pria Aniaya Anak Usia Dua Tahun

34
×

Polresta Padang Tangkap Pria Aniaya Anak Usia Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Kondisi korban memprihatinkan karena seluruh tubuhnya dipenuhi luka.

Padang – Polresta Padang menangkap RD (29) karena diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik selama kurang lebih satu bulan sebelum kasus terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan korban telah mengalami kekerasan sejak sekitar satu bulan terakhir.

“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” kata Yasin, Minggu (17/5/2026).

Yasin menyebut kondisi korban memprihatinkan karena seluruh tubuhnya dipenuhi luka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat lebam dan kemerahan di area mata, serta luka bekas gigitan pada beberapa bagian tubuh.

Menurut Yasin, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan dugaan penyebab luka antara lain sundutan rokok, gigitan, hingga siraman air panas.

“Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” ujarnya.

Ipda Ghifari Iman Sanika menambahkan, luka juga terlihat pada kaki kanan korban yang tampak memerah diduga akibat siraman air panas. Selain itu, terdapat memar pada bagian alat vital korban.

Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polresta Padang sejak kasus terungkap.

“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.

Kasus bermula saat tetangga mengambil paksa bayi dari rumahnya pada Senin (4/5/2026).

Tetangga kemudian membawa korban ke Polresta Padang setelah melihat kondisi anak tersebut mencurigakan.

Ghifari membenarkan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan warga.

“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkanya ke Polresta Padang,” tambahnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.