Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak liar di Jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (17/9/2025).
Penertiban ini dilakukan karena lapak liar mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Tim gabungan Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kecamatan Lubuk Begalung turun dalam penertiban. Dishub Padang mengatur lalu lintas selama penertiban.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga soal kemacetan akibat lapak liar.
“Sebelum penertiban, pihak kecamatan sudah memberikan surat peringatan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka,” ujar Eka.
Karena peringatan tidak diindahkan, petugas membongkar paksa lapak-lapak tersebut.
Eka mengimbau pedagang tidak mendirikan lapak di badan jalan. “Ini demi kepentingan bersama dan mengembalikan fungsi jalan,” tegasnya.