Padang – Tim gabungan Satpol PP, SK4, dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya, Rabu (27/3).
Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait kondisi Pasar Raya yang penuh dan menghambat arus lalu lintas.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa saat timnya tiba di lokasi, mereka menemukan banyak pedagang yang telah mendirikan lapak.
“Penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo,” jelas Rozaldi.
Namun, saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terjadi tarik menarik dan perlawanan dari para pedagang yang tidak terima barang dagangannya ditertibkan.
“Sempat terjadi tarik menarik, tapi situasi bisa ditenangkan dengan cara kondusif. Beberapa barang berupa lapak, meja, dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ungkap Rozaldi.
Ia mengimbau kepada para pedagang di kawasan Pasar Raya dan Jalan Permindo untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.