Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial SA atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus saat hendak bertransaksi di halte depan SMK Negeri 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Minggu (19/7/2026) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, ponsel, serta uang tunai Rp1.280.000 sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman pelaku di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga pak plastik klip, timbangan digital, dan kaca pirek yang diduga berisi sisa sabu.
Kepada penyidik, SA mengaku memperoleh sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial Pes.
Transaksi tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) dengan metode lempar-jemput di wilayah Lubuk Alung senilai Rp3,5 juta.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan Pes sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iptu Darmawan Abbas menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
Ia mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.






