Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Senator RI Hj Emma Yohanna terhadap 7 komisioner KPU RI dan 5 komisioner KPU Sumbar pada Rabu (21/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum penggugat, Amnasmen SH dan Dr Aermadepa S.H, hadir pada sidang tersebut.
Sementara pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin dan tergugat 4 Parsadaan Harahap. Kelima komisioner KPU RI atau kuasa hukumnya tidak hadir.
“Agenda sidang kemarin adalah mempertemukan para pihak, melengkapi syarat administrasi, dan menyepakati jadwal sidang berikutnya. Para pihak sepakat sidang selanjutnya akan digelar pada 4 September 2024,” ujar Amnasmen, Kamis (22/8).
Agenda sidang kedua, menurut Dr Aermadepa SH, adalah mediasi antara para pihak.
“Kami berharap semua pihak atau kuasa hukum tergugat dapat hadir lengkap pada sidang kedua,” kata Amnasmen.
Sidang PMH ini diajukan Senator DPD RI terkait pelaksanaan PSU DPD RI pada 13 Juli 2024.
Pada Pemilu awal, Emma Yohanna memperoleh suara terbanyak kedua. Namun, pada PSU yang diperintahkan MK, Emma Yohanna hanya meraih suara terbanyak keenam dari 16 calon DPD RI Dapil Provinsi Sumbar.