KABARSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menolak tegas aturan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja di wilayahnya.
Penolakan ini muncul sebagai reaksi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kesehatan.
“Aturan tersebut tidak selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Sumatera Barat, khususnya Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (22/8/2024).
Kontroversi mengenai aturan ini semakin memanas, terutama terkait Pasal 103 yang mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi bagi remaja. Bagian ini, khususnya ayat (4) butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi, telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Minangkabau.
Polemik terkait aturan ini terus berkembang, dengan banyak pihak menyuarakan ketidaksetujuan mereka. “Kami menolak peraturan yang bertentangan dengan budaya dan norma masyarakat Sumbar.” tegasnya