Padang – Seorang warga di Kota Padang Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Yul mengatakan, laporan itu karena dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Amasrul sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin 23 Agustus 2021 lalu oleh Gubernur Sumbar.
Yul mengatakan, laporan terhadap Gubernur Sumbar dilakukan tertanggal 24 Agustus 2021. Alasannya, karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.
“Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi,” kata Yul Akyari di Padang, Rabu 25 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi aaal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat kepala biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” kata Yul.
Dia menyatakan jika tindakan dari Gubernur Sumbar itu juga melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingat tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah melantik Amasrul sebagai Kepala BPMD Sumbar bersamaan dengan delapan pejabat lainnya pada Senin (23/8) lalu.
Saat itu, Mahyeldi beralasan, pelantikan itu tak dapat ditunda lantaran, menurutnya salah satu pejabat yang dilantik penentu bagi dirinya.
“Karena kalau dilantik besok, maka SK nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini,” kata Mahyeldi usai pelantikan.