HukumKota Padang Panjang

Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Pemilik Ganja Kering

204
×

Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Pemilik Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pria berinisial MAB (22) dan MZ (26) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Keduanya diringkus di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Jumat (5/6/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, menjelaskan penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.

Aparat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua pelaku segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Rahmad.

Barang bukti yang disita petugas berupa lima paket ganja kering, dua unit ponsel, dan dua bungkus kertas papir.

Selain itu, kepolisian turut mengamankan satu unit mobil pikap Toyota Hilux beserta dokumen kendaraannya sebagai barang bukti tambahan.

Adapun paket ganja tersebut ditemukan dalam dua kemasan berbeda, yakni empat paket dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya tersimpan dalam kotak plastik bergambar tengkorak.

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku segera diserahkan ke Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rahmad menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang. Mereka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.