HukumKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasbar Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

195
×

Polres Pasbar Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial DM (56) atas dugaan pencurian kotak amal di rumah ibadah. Pelaku ditangkap di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Sumatera Barat, pada Jumat (5/6/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika warga memergoki pelaku saat mencoba mencongkel kotak amal di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, pada Jumat siang.

Warga segera melapor ke pihak kepolisian sebelum aksi pelaku berujung pada tindakan main hakim sendiri.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal,” ujar Iptu Agung, Sabtu (6/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa linggis dan obeng yang disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motornya.

Aparat dari Polsek Kinali pun segera tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan DM dari kerumunan warga.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa DM merupakan terduga pelaku pencurian serupa di Masjid Asyafa, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026.

Meskipun sempat mengelak, penyidik telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku dengan kerugian mencapai Rp1,3 juta.

Modus yang dijalankan pelaku yakni berpura-pura hendak menunaikan ibadah di masjid atau musala yang sedang sepi.

Begitu situasi dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya menggunakan peralatan yang telah ia siapkan sebelumnya.

Polisi kini tengah mendalami rekam jejak pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi sebagai sarana transportasi saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP,” tegas Iptu Agung.

Sementara, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian tersebut.

Ia mengimbau warga agar segera menghubungi layanan Call Center 110 jika menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.