Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dan pihak Termohon Pemprov Sumbar pada Senin, 13 Mei 2024 di ruang sidang kantor KI Sumbar.
Sidang sengketa informasi ini, yang memiliki agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh, yang telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar tahun 1968, dipimpin oleh ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.
Kuasa dari pemohon, Danil, mengatakan bahwa tanah milik Adriani Alwi telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968, dan mereka meminta pihak termohon untuk menunjukkan surat keputusan tersebut agar dapat diuji kebenarannya.
Namun, menurut Danil, gubernur tidak mengetahui atau menguasai dokumen tersebut, meskipun dia yang menandatanganinya.
Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, yang mewakili Pemprov sebagai termohon, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi permintaan pemohon dengan mencari keberadaan surat keputusan tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Menurutnya, menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun. Oleh karena itu, jika dokumen tersebut usianya sudah lebih dari 10 tahun, pihaknya tidak wajib lagi memberikannya.
Setelah mediasi, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi.