HukumKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga

68
×

Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial KV (23) atas dugaan tindak pidana pencurian di rumah warga.

Pelaku diringkus di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban bernama Syahriati (67) yang masuk pada 31 Mei 2026.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi di kediaman korban di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, pada Sabtu (30/5/2026) malam.

“Pelaku KV diduga masuk ke dalam rumah korban melalui atap atau loteng saat pemilik rumah sedang tertidur,” ujar Iptu Agung.

Saat beraksi, korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah loteng. Ketika korban berteriak, pelaku sempat turun, merampas kunci kamar, lalu melarikan diri.

Korban kemudian menyelamatkan diri melalui jendela untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp3.014.000. Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Penyelidikan menemukan titik terang ketika petugas mendapat informasi bahwa pelaku hendak menggadaikan ponsel curian di kawasan Padang Tujuh.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan melompat dari bus jurusan Talu.

“Pelaku berupaya kabur ke area belakang rumah warga, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Agung.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Sementara itu, uang tunai milik korban diketahui telah habis digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, KV dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.