Padang – Majelis sidang sengketa informasi publik (SIP) mengungkapkan keheranan terhadap alasan Didi Solmedi Putra, pemohon sidang informasi publik terhadap lima SMA/sederajat di Sumbar. Anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari, langsung menyatakan kebingungannya kepada pemohon dalam tahap awal periksaan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dan anggota majelis lainnya di Padang, Senin, 13 Mei 2024.
Tanti mengungkapkan keanehan atas permohonan pemohon terkait keterbukaan informasi terkait iuran, pungutan, sumbangan, atau sebutan lainnya dari masing-masing sekolah. Dia menanyakan apakah pemohon memiliki keluhan atau kerugian dari wali murid terkait hal-hal tersebut.
“Saya tidak habis pikir, saudara pemohon minta kepada masing-masing sekolah ini menyangkut keterbukaan informasi mengenai iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya. Apakah saudara mendapati ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan pemohon itu,” tanya Tanti.
Didi menjawab tidak ada motif khusus, hanya ingin mengetahui proses PPDB dan biaya makan di lima sekolah berasrama tersebut.
Namun, Didi mempertanyakan proses PPDB karena menemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh sekolah, serta besaran sumbangan untuk biaya makan.
“Soalnya, untuk PPDB saya dengar pungutan pada calon siswa, begitu juga untuk biaya makan bagi sekolah berasrama ini. Berapa besarannya juga tidak jelas, bahkan jumlahnya beda-beda tiap sekolah, apa tidak ada biaya standarnya,” ungkap Didi Solmedi Putra.
Selain itu, Tanti juga mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan terkait surat keberatan yang dikirimkan oleh pemohon, yang tidak diregistrasikan dengan baik oleh pihak sekolah.
Sidang SIP antara Didi dan SMA Negeri 3 Painan dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Idham Fadhli.