Sikapi Hasil RUPS Bank Nagari, Supardi : Keputusan yang Dibuat Sudah Tabrak Aturan

Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi sangat menyayangkan sikap dari pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari yang dinilai tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh institusinya.

Sebelumnya, DPRD Sumatera Barat telah melayangkan surat kepada jajaran pemegang saham, dan Komisaris Bank Nagari, serta ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Supardi mengatakan, jika dalam surat itu intinya berisi, bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Bank Nagari dari April 2019 tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Supardi menegaskan, jika sejak awal, hingga adanya hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Jumat 14 Februari 2020, keputusan-keputusan yang dibuat telah menabrak sejumlah aturan.

Ia menilai, jika pemegang saham berpedoman terhadap regulasi yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kelola Bank Umum.

Menurut Supardi, seharusnya pemegang saham menggunakan aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Secara regulasi telah diatur oleh Pemerintah, sayangnya, pemegang saham dalam hal ini Gubernur, tidak menerapkan Undang-Undang yang berlaku, mereka hanya berpedoman dengan POJK Nomor 55 tahun 2016, jelas-jelas sudah kadaluarsa dan tidak bisa dipakai, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait POJK tersebut,” kata Supardi via seluler di Padang, Jumat 14 Februari 2020 malam.

Menurutnya, pemegang saham dalam hal ini Gubernur Sumbar, tidak konsisten dalam menggunakan aturan.

Dikatakan Supardi, hal itu dibuktikan dengan digunakannya PP Nomor 54 Tahun 2017 saat penjaringan Calon Direksi Jamkrida beberapa waktu lalu.

Namun, saat penjaringan Calon Direksi Bank Nagari malah menggunakan POJK Nomor 55 tahun 2016.

“Kenapa Calon Direksi Bank Nagari tidak mau menerapkan PP 54 itu, kenapa Jamkrida menggunakan PP 54, kan ini sama-sama bidang keuangan,” tegas Supardi.

Padahal, kata Supardi, Bank Daerah lain telah mulai menerapkan aturan PP Nomor 54 tahun 2016 tersebut.

“BPD lain sudah mulai menerapkan, kenapa kita tidak menerapkan, kenapa Jamkrida pakai PP, alasannya apa,” tanya Supardi.

Lanjut Supardi, hasil RUPS-LB pada Jumat 14 Februari 2020 kemarin, merupakan suatu keputusan yang sangat salah.

Dimana, mengangkat atau memperpanjang dua Direksi periode 2016-2020 sebagai pelaksana tugas, dan menetapkan satu Calon Direksi terpilih.

“Menyikapi RUPS-LB itu, itu melahirkan keputusan yang luar biasa salahnya. Gubernur dan pemegang saham tidak menerapkan aturan yang berlaku di negara Indonesia ini,” sebut Supardi.

Supardi pun menjelaskan letak kesalahan dari prosedur tersebut. Hal itu, katanya terdapat Pasal 71 PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.

“Dengan jelas dibunyikan, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Tidak ada istilah perpanjangan, dan pemegang saham diberi waktu paling lama enam bulan untuk menangkat Direksi definitif, nah ini malah berbeda,” kata Supardi.

Menurutnya, karena dari awal telah melanggar aturan, keujungnya pun akan terus begitu.

“Karena, kita sudah melanggar aturan dari awal, sampai ke ujungnya ya, langgar aturan terus,” sebut Supardi.

Selain itu, menanggapi tak diindahkannya surat DPRD Sumbar kepada pemegang saham, Supardi mengaku akan menyiapkan sejumlah langkah.

“Kita akan siapkan sejumlah langkah, nanti akan kita ekspos,” katanya.

Sebelumnya, dalam RUPS-LB yang digelar pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari pada Jumat 14 Februari 2020 di Hotel Mercure Padang, menetapkan satu Calon Direksi terpilih, yakni Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024.

Kemudian, pemegang saham juga menetapkan Syafrizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Nagari hingga terpilih Direksi yang baru.

Tak hanya itu, pemegang saham juga menetapkan M Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan, Direktur Kredit dan Syariah, serta Direktur Kepatuhan.

Penetapan Plt itu karena jabatan Direksi periode 2016-2020 telah pada 16 Februari 2020.

Kemudian, belum adanya hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK para Calon Direksi yang diajukan pemegang saham pada 30 November 2019 lalu.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.