Sumbar Kekurangan Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan

Sumbar Kekurangan Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan
Ilustrasi Polisi Hutan. Foto istimewa.

Padang – Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar sebut Sumatera Barat (Sumbar) masih kekurangan Polisi Kehutanan (polhut) dan penyuluh kehutanan. Dalam kunjungan kerja (kunker) dua Senator DPD RI asal Sumbar, Emma Yohanna dan Alirman Sori ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, membahas ‘Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan, Sumbar hanya memiliki 95 orang polisi kehutanan dan 43 orang penyuluh kehutanan. Dengan luas hutan sekitar 1,5 juta hektar, angka tersebut tidaklah ideal.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi yang didampingi kepala bidangnya mengatakan ada hak-hak masyarakat di dalam hutan lindung yang sudah turun temurun disana dan solusi penyelesaiannya.

“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan Senator Emma Yohanna dan Alirman Sori yang berdiskusi menjemput bola langsung ke OPD terkait, tentang regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Yozarwardi.

Selain itu, kunker tersebut juga membahas pengelolaan hutan dansolusi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan kehutanan sosial.

“Angka tersebut, sangat tidak ideal sekali. Dengan hutan yang kita miliki seluas 1,5 juta hektar, hanya memiliki 95 orang Polhut. Itupun usia mereka sudah tua. Satu Polhut mewilayahi 3.000 hektar itu penting, sehingga kita menjaga dan melestarikan untuk anak cucu kita,” jelasnya.

Sumbar masih kekurangan penyuluh karena Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) UPTD Operator tidak dapat lagi bekerjasama dalam pemanfaatan hutan.

“Dari seribu lebih nagari, kita hanya memiliki 43 orang penyuluh. Itu pun sangat tidak ideal sekali,” jelasnya.

Sementara daerah membutuhkannya dan diharapkan dapat sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Katanya, sungguh disayangkan sekali.

“Dengan tidak dapat kerjasama pemanfaatan hutan oleh KPH, maka kita tidak bisa dapat PAD lagi,” ucap Yozarwardi

Selain itu, Emma Yohanna menyebutkan kalau semua persoalan yang dipapar dalam diskusi itu, akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami akan diskusikan dengan anggota lainnya di pusat dan nanti persoalan ini akan disampaikan ke instansi tersebut agar mendapatkan solusinya,” ucap Emma Yohanna.

Dan terkait , UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPD RI melakukan tugas konstitusionalnya dalam rangka pengawasan UU.

“Kunjungan ke Dinas Kehutanan Sumbar dalam rangka pengawasan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Emma Yohanna kalau UU Nomor 11 Tahun 1999 sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komite II DPD RI untuk dilakukan revisi. Dan, Emma Yohanna dan Alirman Sori berjanji akan memperjuangkan penambahan polisi hutan dan penyuluh.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.