Tanah Datar – Delapan fraksi DPRD Tanah Datar sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (24/6/2024).
Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kepala perangkat daerah.
“Semua fraksi dapat menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari.
Meski menyetujui, beberapa fraksi memberikan catatan penting, terutama terkait optimalisasi potensi daerah untuk meningkatkan PAD. DPRD mendesak pemanfaatan sumber daya manusia yang profesional untuk mencapai target PAD maksimal.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda ini. Ia menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pedoman penyusunan APBD murni tahun berikutnya.
Eka Putra juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari untuk selalu bekerja sesuai ketentuan hukum.
Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
“Saya tidak ingin ada ASN atau wali nagari yang tersandung persoalan hukum karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Bupati berharap dukungan dari DPRD agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan.
Ia berharap Perda ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 27 anggota dewan dan sejumlah pejabat daerah.