Tekan Penyebaran Covid-19, PPKM Level 4 di Padang Diperpanjang

Foto : Internet

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Sumbar. Sebagai upaya tersebut, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Kota Padang kembali diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Terkait Kota Padang yang masih masuk dalam daerah penerapan PPKM level 4, Mahyeldi mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki indikator cakupan penanganan Covid-19 agar daerah itu segera bisa diturunkan level asesmentnya.

Selain rumah sakit, Pemprov Sumbar juga sudah melakukan tambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan, di antaranya di asrama haji Padang.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah jumlah konversi tempat tidur di Rumah Sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19 sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau BOR bisa diturunkan.

“Ke depan kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan Covid-19 di daerah Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu distribusi bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial dan Bulog juga mulai dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu mengatakan ada 45 daerah pada 21 provinsi yang akan dilanjutkan penerapan PPKM level 4 pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Aturan pada penerapan PPKM level 4 masih relatif sama dengan sebelumnya yaitu sektor non esensial “work from home” 100 persen, belajar secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen.

Restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani “take away”, mall tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang.

Sedikit perbedaan untuk penerapan kali ini pedagang kaki lima dan PKL diberikan keringanan untuk bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi. Pasar tradisional juga boleh buka dengan beberapa pembatasan-pembatasan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.