Tersangka Dugaan Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok Diserahkan Ke Kejari

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok di Serahkan Ke Kejari.ist)

Solok Kota – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok akhirnya menemui titik terang. Berkas mantan Kepala Dinas Perkim Kota Solok, Jaralis dan Syofia Handayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akhirnya masuk dalam tahap dua (P21).

Hal itu terungkap saat penyidik dari Subdit III Tipidkor Polda Sumbar menyerahkan Kedua tersangka dan barang bukti perkara kepada  pihak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 12 Februari 2020 di Kejaksaan Negeri Solok. Kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait dan tim JPU lainnya.

Sehubungan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, membenarkan proses tahap II terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka, Kota Solok.  “Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita terima untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kajari Solok, Donny H. Setiawan didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif.

Dalam kasus yang selama ini menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat Kota Solok tersebut, kata Donny,  berkas kedua tersangka dipisah (Split). Untuk sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solok. Bisa saja, keduanya langsung ditahan.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, tersangka Syofia Handayani selaku KPA di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan tribun lapangan Merdeka bersama jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan Mark up Volume pekerjaan.

Tersangka bersama-sama dengan saksi Jaralis selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana proyek sebesar 93,00%. Sementara sesuai hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304%.

Sangat disayangkan tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan disaat pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fernandez

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.