Tidak Indahkan Peraturan 16 Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang

Satpol PP Padang saat membongkar 16 PKL yang membandel di kota Padang, Sumbar
Satpol PP Padang saat membongkar 16 PKL yang membandel di kota Padang, Sumbar 

 

PADANG, KABARSUMBAR – Tidak mengindahkan teguran dan peraturan 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas fasilitas umum disepanjang Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), kembali dibongkar paksa Satpol PP Kamis, (15/11/2018).

Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, tidak ada lagi teguran atau surat perintah bongkar terhadap pelanggar peraturan daerah. Untuk itu terpaksa petugas melakukan aksi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar agar terciptanya kota padang yang aman dan tertib.

“Teguran dab penertiban sudah sering juga dilakukan sepanjang Jl Aru ini beberapa bulan yang lalu. Kali ini langkah kami adalah melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggar Perda,” ucap Yadrison.

Pada saat pembongkaran tersebut kata dia, semua barang yang ditinggal para pedagang ditertibkan dan dinaikan ke atas mobil Dalmas untuk diamankan

Pihaknya menyebutkan dampak dari PKL tersebut sangat jelas menyebabkan terganggunya akses jalan raya menjadi macet dan bila hujan melanda air meluap ke jalan, terlihat dibawah lapak yang sudah di bongkar bertumpuk sampah.

“Drainase sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, ketika debit air meningkat maka terjadilah luapan air ke jalan raya di seputaran Jalan Aru, Lubuk Begalung”, tutupnya.

Untuk itu tambahnya, perlunya dilakukan penertiban ini, agar tidak terjadi lagi banjir dan terciptanya kota Padang yang bersih, nyaman dan tentram.

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.