Tiga Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mulyadi Terbukti Bersalah !

Ilustrasi, Foto : internet

PadangTerkait kasus pencemaran nama naik terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi terbukti melakukannya sehingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Padang, terdapat tiga terdakwa yakninya Rozi Hendra, Eri Syofiar,dan Robby Putra Eryus.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rozi Hendra selama sembilan bulan dan terdakwa Eri Syofiar selama sebelas bulan,” kata Hakim Ketua Sidang, Leba Max Nandoko, saat membacakan putusannya pada Selasa, 3 November 2020.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa Rozi Hendara dan terdakwa Eri Syofiar melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya Robby Putra Eryus. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Robby Putra Eryus, melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 ayat 2 KUHP, sehingga divonis 7 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa, membuat Mulyadi tercemar nama baiknya,” tegas hakim ketua.

Tiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Ardyan SH MH bersama tim mengaku pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan pada 2 januari 2020 lalu. Saat itu ketiga terdakwa, berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun Facebook Mar Yanto. Dimana mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.