Tim Hyena Polresta Padang Ringkus Dua Tersangka Pemilik Sabu dari Dua TKP

Foto : internet

PadangDalam waktu sehari saja, jajaran Satuan Reserse Narkotika (satnarkoba) Polresta Padang yang dikenal dengan tim Hyena ini berhasil menangkap dua orang tersangka kasus kepemilikan sabu dari dua TKP pada Rabu, 20 Januari 2021 malam.

Pada penangkapan pertama, dilakukan terhadap satu orang pria dewasa berisial RVK (25) kawasan Jalan Gajah Mada No. 13 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang. Sedangkan untuk tersangka kedua berinisial DZ (27) ditangkap di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.

“Kedua tersangka ditangkap dari dua TKP terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag humas Ipda Elga.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari hasil penangkapan tersebut berupa 3 paket sabu, plastik klip, pipet dan handpone.

Lanjutnya, pada proses penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat narkoba AKP Dadang Iskandar, SH dan Kasubnit I Idik Aipda Indra Permana,SH.

Berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas tersangka, tidak menungggu waktu lama tim Hyena berhasil melakukan penangkapan tersangka RVK (25) di TKP pertama dengan barang bukti dua paket sabu-sabu serta handphone.

“Berjarak beberapa jam saja, hasil dari pengembangan penangkapan RVK (25), Tim Hyena kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua DZ (27) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu, plastik klip, pipet dan handphone,” pungkasnya.

Tersangka saat ini diamankan di Rutan Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.