Keasikan Karaoke, Seorang Guru Diringkus Terlibat Kasus Narkoba

Foto : internet

Pesisir SelatanSeorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru berinisial S (51) ditangkap Satnarkoba Polres Pesisir Selatan karena terlibat kasus narkoba.

“Dia seorang guru. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kita,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Tersangka ditangkap sesudah dua orang rekan sesama gurunya saat sedang karaoke dalam sebuah rumah pada Kamis, 15 Oktober 2020 dini hari.

“Ya, ketiga ini pelakunya. Satu bandar, dan kurir dan S (oknum PNS) sebagai pemesan,” ungkapnya.

Kedua pelaku lainnya masing-masing berinisial TR (39) dan MH (38), keduanya ditangkap sehari sebelum S diciduk saat asik karaoke.

Selain menangkap ketiga orang itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan 11 paket kecil dan juga mendapati sejumlah paket ganja dari para tersangka.

“Sedangkan ganja tiga paket besar dan tiga paket kecil, dan saat ini telah kita amankan bersama pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polres Pessel dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.