Satuan Polres Pasaman Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Foto : internet

Pasaman – Terlibat kejar-kejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

Diketahui tersangka berinisial MHI, 44 tahun, warga Aur Birugo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Ia dibekuk polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan pengedar ganja tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.

“Iya benar ada penangkapan pelaku peredaran ganja yang melintasi wilayah hukum Polres Pasaman,” kata Dedi saat konfrensi pers pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Dedi juga menambahkan, penangkapan kasus tersebut bermula pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja kering melintasi Kabupaten Pasaman, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang jalan kawasan Rao.

“Sewaktu melakukan pengintaian, kami melihat satu unit mobil merek Suzuki Karimun dengan plat nomor BA 1676 CQ, kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai itu,” katanya.

Saat dilakukan pengejaran, polisi meminta pengemudi tersebut berhenti dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, dan menemukan enam unit karung goni warna putih yang berisikan ganja kering siap edar.

“Ganja itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Pengakuan dari tersangka, barang haram itu ia bawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dan akan diedarkan di Sumbar,” tuturnya.

Sesuai informasi, pelaku sudah ditahan di Polres Pasaman dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 100 paket besar ganja kering, satu unit mobil yang digunakan pelaku dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari dalam dompet MHI.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.