Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkotika Tersangka Mahasiswa

Foto : internet

DharmasrayaBertempat di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu, pada Rabu, 21 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi menurut salah satu media pengungkapan tersebut berdasarkan LP/96/A/X/2020/POLRES, terhadap tersangka bernama Roni bin Syafri panggilan Roni (20), mahasiswa, warga Paninjau RT 001 Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Aparat menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik paket sedang yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat 25 gram, 3 butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit sepeda motor warna putih tanpa plat, dan 1 unit handphone lipat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang lelaki dengan status mahasiswa dengan kasus tersebut.

“Ya, benar kami telah lakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka bersama barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika, serta melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Setelah itu dilakukanlah penyelidikan dan penangkapan, saat dilakukannya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Roni, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu, pil extacy dan barang bukti lainnya.

Kata Rajulan, disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat atas nama Iszal Riyanto dan Z. Donny Ramu’is.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.