Yota Balad Dukung KAN Pasar Pariaman Berkantor di Posko Pramuka

yota-balad-setujui-kan-pasa-pariaman-berkantor-di-posko-kwarcab-pramuka-di-kampung-perak
Yota Balad Setujui KAN Pasa Pariaman Berkantor di Posko Kwarcab Pramuka di Kampung Perak

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman memberikan lampu hijau terhadap permohonan fasilitas kantor yang diajukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasa, Kecamatan Pariaman Tengah.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan antara pengurus KAN Pasa dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di ruang kerja Wali Kota.

Pertemuan tersebut, yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi, juga menjadi wadah untuk membahas permohonan bantuan fasilitas kantor.

Ketua KAN Pasa, Yusran Yatim, menjelaskan bahwa maksud kedatangannya bersama rombongan pengurus KAN adalah untuk meminta izin penggunaan salah satu ruangan kosong yang berlokasi di Posko Kwarcab Pramuka Kota Pariaman, tepatnya di kawasan kuburan Belanda, Kelurahan Kampung Perak.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut baik kunjungan dari pengurus KAN Pasa.

Dia menyampaikan apresiasinya dan berharap kunjungan ini dapat memperkuat silaturahmi serta kerja sama yang baik demi kelancaran pembangunan dan kemajuan masyarakat Nagari Pasa Pariaman.

“Terkait permintan dari Pak Yusran Yatim dan pengurus KAN tentang fasilitas kantor untuk kelancaran kerja, saya menyetujui permintaan tersebut agar semua urusan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Yota Balad.

Lebih lanjut, Yota Balad menekankan bahwa pemanfaatan ruang kosong untuk kepentingan masyarakat merupakan langkah yang positif.

“Mudah-mudahan dengan adanya kantor KAN yang baru semua urusan kemasyarakatan bisa terlayani dan terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Yusran Yatim bersama jajaran pengurus KAN Pasa menyampaikan rasa terima kasih atas respons positif yang diberikan oleh Wali Kota Pariaman.

Dia menegaskan komitmen KAN Pasa untuk senantiasa mendukung program-program Pemerintah Kota Pariaman yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini masyarakat yang berurusan dengan KAN Pasa Pariaman banyak yang tidak terlayani dengan baik, karena tidak adanya fasilitas kantor. Tapi dengan disetujuinya permintaan kami menggunakan salah satu ruangan kosong yang ada di Posko Kwarcap Pramuka kami berharap semua aktivitas dan urusan bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Yusran Yatim.

Diketahui, pengurus KAN Pasa periode 2025-2030 telah resmi dikukuhkan pada 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 010/LKAAM-PRM/V-2025.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.