Nasional

Wamenlu Ikuti Putusan MK Soal Polemik Rangkap Jabatan

477
×

Wamenlu Ikuti Putusan MK Soal Polemik Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arif Havas Oegroseno, menyatakan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah wakil menteri.

Pernyataan ini disampaikan Havas menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat.

“Ini masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya… Gimana lagi kan? Sesuai law and regulation, kan?” kata Havas usai diskusi publik di Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Havas menegaskan, keputusan MK akan menjadi rujukan utama dalam menentukan keabsahan posisi wakil menteri yang merangkap jabatan.

“Iya ini keputusan MK (menyatakan tidak diterima), kita ikuti keputusan MK saja,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima uji materi terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan keterkaitan mereka dengan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.

Para pemohon adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal tersebut berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.