Kota Padang

Wakaf Butuh Legalitas, Rahmat Saleh Siap Kawal Pendidikan Keagamaan di Padang

377
×

Wakaf Butuh Legalitas, Rahmat Saleh Siap Kawal Pendidikan Keagamaan di Padang

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan pentingnya legalitas hukum dalam pengelolaan lembaga wakaf, khususnya untuk mendukung pendidikan berkelanjutan di Kota Padang.

Pernyataan ini ia sampaikan saat mendukung pembentukan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Asra Olo Ladang, sebagai bagian dari pengembangan pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).

Menurut Rahmat, lembaga pendidikan yang bersumber dari wakaf harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa struktur kelembagaan yang sah, manfaat wakaf sulit dioptimalkan dalam jangka panjang.

“Setiap lembaga pengelola wakaf perlu berdiri atas nama badan hukum, seperti yayasan atau bentuk lain yang diakui undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan wakaf yang tertib dan sah akan memudahkan kerja sama lintas pihak, termasuk dengan pemerintah daerah. Selain itu, keberadaan legalitas juga memperkuat posisi lembaga dalam mengakses bantuan atau hibah.

“Ketika akta pendirian dan struktur kepengurusan jelas, lembaga bisa mengajukan program secara administratif dengan lebih terbuka,” jelas Rahmat, yang juga dikenal sebagai inisiator Gerakan Sumbar Cerdas.

Rahmat menjelaskan, lembaga non-pemerintah yang ingin mengakses dana hibah harus memiliki status hukum yang telah berjalan minimal tiga tahun. Karena itu, dari awal, pembentukan lembaga wakaf seperti MDTA wajib disiapkan sesuai regulasi.

“Dengan perencanaan matang sejak pendirian, lembaga akan lebih siap menyambut peluang bantuan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penunjukan pengelola wakaf. Jika dikelola yayasan, seluruh aset dan dokumen harus atas nama yayasan tersebut. Hal serupa berlaku jika dikelola oleh masjid atau institusi lain.

“Identitas pengelola wajib tercantum dalam akta resmi, termasuk dalam dokumen aset atau sertifikat,” jelas Rahmat.

Tak hanya soal legalitas, ia juga menekankan pentingnya tata kelola transparan dan akuntabel. Pengelolaan terbuka, lanjutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik dan menjamin keberlanjutan program wakaf.

“Pengurus yang jelas serta mekanisme kerja yang tertata akan memudahkan evaluasi, pengawasan, dan regenerasi,” sebutnya.

Di akhir penyampaiannya, Rahmat berharap lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumbar tumbuh dengan sistem hukum kuat dan tata kelola modern. Menurutnya, wakaf bisa menjadi instrumen sosial unggulan jika dikelola secara profesional.

“Potensi wakaf untuk memajukan pendidikan dan kesejahteraan sangat besar. Tapi tentu perlu dukungan struktur yang sah dan sistem pengelolaan yang tertib,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.