Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menjatuhkan sanksi tegas berupa penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial TEB, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue. Penangkalan ini efektif berlaku mulai 12 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh kreator konten dewasa tersebut selama berada di Pulau Dewata.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, meluruskan informasi yang beredar terkait durasi penangkalan.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (22/12/2025).
Usulan penangkalan terhadap Bonnie Blue ini secara resmi tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Bali yang terusik dengan aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya.
Mereka dinilai telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.
Sebelumnya, pada 4 Desember lalu, TEB bersama belasan WNA lainnya sempat diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio yang berlokasi di Pererenan. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang meresahkan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap perangkat elektronik milik TEB, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana yang terpenuhi.
“Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan,” jelas Yuldi.
Selain TEB, petugas juga mengamankan tiga WNA lainnya, yaitu LAJ (27), INL (24), dan JJT (28).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan tulisan mencolok ‘BONNIE BLUE’s BANGBUS’ untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
Tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
Penangkalan ini menjadi sinyal kuat bagi WNA lainnya yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, untuk senantiasa menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku.
Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum.






