Kota SolokPemerintah

Kota Solok Tidak Masuk Penilaian Adipura 2025 Karena Dampak Bencana Alam

447
×

Kota Solok Tidak Masuk Penilaian Adipura 2025 Karena Dampak Bencana Alam

Sebarkan artikel ini

Solok Kota –  Kota Solok  bersama 51 Kabupaten/Kota lainnya tidak masuk dalam penilaian Adipura 2025. Daerah terdampak bencana pada November 2025 dikecualikan dalam penilaian pengelolaan sampah yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

“Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana. Dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” ungkap Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim dalam keterangan persnya, Sabtu (28/2/2025).

Penilaian adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan dari Januari 2025 hingga Desember 2025. Sementara dalam masa itu, pada November 2025 terjadi bencana alam yang melanda Sumatra Utara, Aceh dan Sumatra Barat.

Dalam keputusan KLH, Adipura Kencana dengan kriteria nilai lebih dari 85, Piala Adipura dengan nilai 75-85. Sementara untuk Sertifikat Menuju Kota Bersih dengan nilai 60-75. Kota Dalam Pembinaan rentang nilai 30-60, serta Kota Dalam Pengawasan dengan nilai 0-30.

Penilaian Adipura dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama. Pertama Anggaran dan Kebijakan (20%). Komponennya mencakup persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).

Kemudian, SDM & Fasilitas (30%). Penilaian meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%).

Ketiga, Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%). Komponen ini terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%), dan pengelolaan TPA (20%). Prasyarat Penilaian; tidak terdapat TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.